Tim Kuasa Hukum Novel Serahkan Berkas Permohonan Praperadilan di PN Jaksel
Tiga Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Novel tidak dihadirkan dalam pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini.
Mereka tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Para Tim kuasa hukum antara lain Muhammad Isnur, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Dadang Trisasongko, Ichsan Zikry dan Andi Muttaqin. Tim kuasa hukum itu masih melakukan pendaftaran di ruang paniter muda pidana dengan Hadi Sukma.
Mereka menganggap terkait penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadinya adalah tidak sah.
Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan.
Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.
Muji kartika Rahayu menjelaskan, salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban korban Multa Jihani alias Aan dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 dan 3.
"Namun yang dijadikan dasar dalam melakaukan penangkapan justru surat perintah penyidikan lain yang memuat pasa yang berbeda. Yaitu pasal 351 ayat 2 dan pasal 442 Joko Widodo (Jokowi). Pasal 52 KUHP," ujarnya.
Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dijelaskan, hingga saat ini sudah sebanyak 27 pengacara yang akan melakukan pembelaan dan mengawal kliennya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.
Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.
Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.