Bareskrim Polri Evaluasi Temuan Alat Bukti Hasil Geledah di PT TPPI dan SKK Migas
Bareskrim Polri tengah melakukan evaluasi atas dugaan korupsi disertai Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dalam penjualan kondensat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan penggeledahan di PT TPPI dan kantor SKK Migas, kini penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan evaluasi atas dugaan korupsi disertai Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dalam penjualan kondensat (minyak mentah) negara kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010 dengan kerugian negara mencapai 156 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2 triliun.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan ada banyak barang bukti yang disita anak buahnya dari penggeledahan sejak Selasa (5/5/2015) pukul 15.00 WIB hingga Rabu pukul 00.15 WIB, atau selama sembilan jam di kantor tersebut. Dimana penyidik menyita dan membawa tiga kotak kontainer berisi sejumlah dokumen.
"Sekarang tim dari penyidik sedang mengevaluasi hasil penggeledahan kemarin malam sampai dini hari tadi," kata Budi Waseso, Rabu (6/5/2015) di Bareskrim.
Budi Waseso menambahkan berbagai alat bukti itu masih dipilah untuk dipisahkan mana alat bukti yang ada hubungan dengan kasus tersebut.
"Sabar ya, tim masih bekerja. Jangan buru-buru tanya tersangka saat ini masih memeriksa saksi dan kumpulkan barang bukti," tambahnya.