Besok Nasib Terpidana Mati WN Prancis Diputuskan di Sidang PTUN
Kamis (7/5/2015) besok, terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atloui akan menjalani sidang perlawanan terhadap penolakan PTUN
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
[tribunnews.com] Besok Keputusan Terpidana Mati WN Prancis Diputuskan di Sidang PTUN
Sosial
teretribun@ymail.com [TribunNewsdotCom]
Ke Milis Tribunnews
Hari Ini pada 9:46 PM
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (7/5/2015) besok, terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atloui akan menjalani sidang perlawanan terhadap penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan grasi dari Presiden Jokowi.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan pihak Kejagung akan menunggu bagaimana keputusan dari PTUN. Setelah itu barulah Kejagung mengambil sikap.
"Besok sidang perlawanan Serge, kita tunggu saja bagaimana keputusannya," kata Tony, Rabu (6/5/2015) di Kejagung.
Untuk diketahui, Serge sebenarnya masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015) dini hari lalu.
Namun di detik-detik akhir, Serge mengajukan gugatan ke PTUN yang membuatnya lolos dari timah panas regu tembak Brimob Polda Jateng.
Kejaksaan memastikan apabila perlawanan Serge kembali ditolak maka ia akan segera dieksekusi mati. Tanpa harus menunggu eksekusi mati gelombang ketiga berikutnya.
Atas eksekusi Serge, Pemerintah Prancis melancarkan ancaman kepada pemerintah Indonesia. Dan pemerintah Indonesia tetap berpegang teguh akan mengeksekusi Serge.