Dugaan Maladministrasi Bareskrim, Novel Baswedan Datangi Ombudsman
pihaknya baru akan memberikan keterangan pers usai pertemuan tertutup tersebut dilaksanakan
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menggelar pertemuan tertutup dengan pihak Novel Baswedan terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri saat menangkap Novel, Jumat dini hari, pekan lalu.
Komisioner Ombudsman, Budi Santoso mengatakan pihaknya baru akan memberikan keterangan pers usai pertemuan tertutup tersebut dilaksanakan.
"Mohon dimaklumi, jadi kami sepakat untuk forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal tertutup dulu. Kemudian nanti setelah selesai baru kita gelar pertemuan dengan teman-teman sekalian," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Dalam pertemuan tersebut telah hadir Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukum yakni Muji Martika Rahayu dan lain-lain.
Sebelum pertemuan tertutup tersebut digelar, Novel sempat menyerahkan laporannya kepada Budi.
Polri menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam.
Ketika itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Penyidik Bareskrim kemudian menangkap Novel di rumahnya pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.
Penangkapan tersebut untuk rekonstruksi di Bengkulu.Penahanan Novel akhirnya ditangguhkan usai pertemuan para pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti