Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 9 Dugaan Maladministrasi Bareskrim yang Resmi Dilaporkan Novel ke Ombudsman

Budi dan anak buahnya dilaporkan karena diduga kuat melanggar (maladministarsi) saat penangkapan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Ini 9 Dugaan Maladministrasi Bareskrim yang Resmi Dilaporkan Novel ke Ombudsman
TRIBUN/HERUDIN
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal administrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso ke Ombudsman Republik Indonesia.

Budi dan anak buahnya dilaporkan karena diduga kuat melanggar (maladministarsi) saat penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Novel.

"Penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah," ujar pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, di Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Dalam laporan yang diserahan ke Ombudsman, Muji mengungkapkan kejanggalan proses penangkapan tersebut.

Pertama, Brigadir Pol Yogi Haryanto, pelapor kasus Novel, melaporkan peristiwa tersebut padahal tidak mengetahui mengalami atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Kedua, Komjen POl Budi Waseso selaku Kabareskrim atas tindakannnya mengeluarkan surat perintah yang menjadi konsideran dalam surat perintah penangkapan dan penahanan

Ketiga, Brigjen Hery Prastowo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah

Berita Rekomendasi

Menurut Muji, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3. Namundi surat penangkapan dan penahanan diubah jadi pasal 351 ayat 2.

"Perubahan pasal tuduhan menunjukkan pidana berbeda dan korban berbeda," kata Muji.

Lima penyidik lainnya yang dilaporkan adalah Priyo Soekotjo, Agus Prasetyono, Herry Heryawan, T.D Purwantoro, Teuku Arsya Kadafi. Novel juga melaporkan seorang lagi yakni Mahendra, petugas piket Bareskrim saat Novel ditahan.

Dalam laporan tersebut, kubu Novel menyebutkan sejumlah pasal-pasal yang dilanggar penyidik Bareskrim yakni Pasal 60, Pasal 54, dan Pasal 70 KUHAP.

Berikut adalah sembilan maladministrasi yang diduga dilakuka penyidik Bareskrim saat menangkap Novel, Jumat pekan lalu.

1 Penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah
2 Penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian
3 Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur
4 Surat perintah penangkapan kadaluarsa
5 Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif penahanan dan sesuai prosedur
6 Penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum
7 Pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan
8 Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP
9 Penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas