Kubu Agung Yakin Hakim PTUN Tolak Penyampaian Pemeriksaan Bareskrim
Agun Gunandjar Sudarsa yakin hakim PTUN bakal menolak penyampaian proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen Munas Golkar Ancol oleh Bareskr
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa yakin hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak penyampaian proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen Munas Golkar Ancol oleh Bareskrim Polri oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Dalam sidang itu Senin (4/5), dari pihak kubu Bali menyampaikan tentang pemeriksaan Bareskirm. Menurut saya pihak pengadilan majelis hakim akan menolak, karena itu sesuatu ngga ada relevansi dengan pokok yang disidangkan," kata Agun Gunandjar saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2015).
Diketahui, perbedaan dua gugatan yang diajukan pada dua instansi hukum itu jenis dan pelanggaran dalam rinciannya berbeda.
"Di sana (Bareskrim) ranah pidana, dan nggak ada urusannya dengan SK Menkumham. Kalau terkait kelemahan pidana silahkan saja (ajukan) tapi kita berkorelasi dengan gugatan di Tata Usaha Negara," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku yakin putusan hakim PTUN berpihak dengan kubu Agung Laksono, yaitu menolak gugatan Ical terkait putusan Menkumham.
"Kalau perkembangan yang ada saya yakin menang. Karena saya melihat Hakim Teguh proprosional, memberikan pertanyaan, sampai memberikan penjelasan perbedaan antara PPP dan Golkar dan segala macam, hakim imparsialitasnya dia jaga betul," kata Agun.
Meskipun tak hadir secara langsung, Agun menyebutkan, sidang PTUN Senin (4/5) yang beragendakan mendengarkan saksi ahli kemarin, berjalan baik.
"Keterangan tiga saksi buat saya baik. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal, menurut saya ngga banyak hal yang terlalu merugikan kami atau menguntunghkan pihak sana. Tapi kalau saksi ahli kami jelas, seperti misalnya Menkumham justru kalau tidak memberikan putusan justru melanggar UU," katanya.
Lebih lanjut, dirinya semakin yakin akan memenangkan persidangan dengan beberapa saksi ahli yang dihadirkan menguatkan keluarnya SK Menkumham tersebut.
"Dari saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang di persidangan memperkuat argumen tindakan Kemenkumham," katanya.
Dirinya berharap, majelis hakim di PTUN bisa mengambil putusan berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada, bukan berdasarkan opini yang dikembangkan kubu Aburizal Bakrie dan tim pengacaranya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.