Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi, Ombudsman Akan Laporkan Polri ke DPR dan Presiden
Ternyata, hasil rekomendasi tersebut sampai sekarang belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari kepolisian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia sudah menghasilkan hasil rekomendasi kepada Polri terkait maladministrasi saat penangkapan Wakil Ketua KPK (kini nonaktif) Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu.
Ternyata, hasil rekomendasi tersebut sampai sekarang belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari kepolisian.
Komisioner Ombudsman, Budi Santoso, mengaku hari pihaknya telah bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti didampingi Irwasum Komjen Dwi Priyatno dan Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan.
"Pada intinya kita bahas poin-poin di dalam rekomendasi itu. Intinya beliau akan berjanji akan jawab secara resmi rekomendasi kami sesegera mungkin," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Budi sendiri mengatakan pihaknya sangat berharap agar korps tribarata itu memberikan jawaban resmi sebelum tenggat waktu berakhir.
Ombudsman sendiri baru memberikan dua rekomendasi kepada kepolisian terkait laporan maladministrasi kinerja aparat tersebut.
Rekomendasi pertama adalah terkait dugaan pembunuhan berencana kepada warga bernama Sarosokhi Hulu di Nias Selatan kepada Polda Sumatera Utara tahun 2012.
"Hanya sebagian yang ditindaklanjuti. Sebagian tidak," kata Budi.
Kini, Ombudsman kembali harus berhadapan dengan kepolisian terkait laporan maladministrasi yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sat menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Budi berjanji jika rekomendasi terebut tidak jalankan, pihaknya akan melaporkan ke DPR dan Presiden Joko Widodo.
Kata Budi, itu sudah diatur dalam Pasal 38 UU Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2008.
Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden'.
"Itu sesuai kewenagan Ombudsman yang diatur dalam pasal tersebut," kata Budi.
Berdarkan Pasal 38 ayat 2 UU ORI, atasan terlapor harus menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.