Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air Bertujuan Sadarkan Masyarakat
Tujuan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air yang digagas delapan kementerian adalah meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara air bersih.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuan akhir Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) yang digagas Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara air bersih.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, M Marwan, mengungkapkan selama ini masyarakat terutama di daerah belum sadar betul mengenai hal tersebut. "Tujuan akhirnya menyadarkan masyarakat soal penyelamatan air di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/5/2015).
Selama ini pemerintah masih fokus ke pelestarian air di kota-kota besar. Karena itu diharapkan GN-KPA dapat mengakomodir kepedulian soal air di daerah. Apalagi Kemendagri sebagai penanggungjawab pemerintah di daerah diikutsertakan.
Kemendagri menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam hal ini. Kementerian tersebut dilibatkan untuk memberi batasan di wilayah sumber air bersih. Tujuannya menjaga wilayah dari eksplorasi perusahaan dan pasokan air cukup bagi kebutuhan masyarakat.
Lewat gerakan ini dengan menggandeng sejumlah kementerian terkait, Marwan melanjutkan, tercipta penataan ruang yang dapat melahirkan keseimbangan pasokan dan pemanfaatan air.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengklaim keberpihakan pemerintah pada rakyat. Hal ini terkait dengan sumber daya karst atau kapur di Rembang, Jawa Tengah, sebagai daerah pemasok air bersih. Sementara di daerah tersebut bakal dibangun pabrik Semen Indonesia.
Budi mengakui hal ini menjadi perdebatan di daerah maupun di pusat. Tata ruang sendiri sudah menetapkan daerah mana saja yang boleh dieksplorsi dan yang tidak. Menghadapi ini, Budi sendiri menyodorkan langkah konkret berupa jalan tengah.
Namun skema itu masih akan dimusyawarahkan, karena melimpahkan beban cost pada perusahaan. Yang jelas, gerakan penyelamatan air ini akan memastikan kebutuhan dan ketersediaan air masyarakat harus seimbang.
Sekadar informasi, GN-KPA dilaksanakan oleh delapan menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.