Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi Termasuk Rudi Rubiandini dalam Sidang Sutan Bhatoegana Hari Ini
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Sutan Bhatoegana, Kamis (7/5/2015).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, Kamis (7/5/2015). Jaksa Dody Sukmono dalam sidang sebelumnya menyatakan akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang tersebut.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang tidak hadir hari ini dan saksi-saksi baru," ujar Jaksa Dody di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani sebagai saksi dalam sidang tersebut. Selain itu, mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto juga akan bersaksi bagi Sutan dalam persidangan. Nama Tri sebelumnya ikut disebut dalam surat dakwaan perkara terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Jaksa juga akan menghadirkan dua terpidana kasus SKK Migas, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Selain itu, Asep Toni, Tri Kusuma Dewi, dan Hermawan juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Sutan didakwa menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013. Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Rincian peruntukan uang tersebut, empat pimpinan Komisi VII DPR masing-masing menerima 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR masing-masing menerima 2.500 dollar AS, dan Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)