Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader PAN Dilarang Bermain Uang di Pilkada, Satu Rupiah pun Tak Boleh

"Ini demi menjaring calon kepala daerah yang berintegritas," kata Farhan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kader PAN Dilarang Bermain Uang di Pilkada, Satu Rupiah pun Tak Boleh
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Majelis Pertimbangan Partai dan para wakil ketua PAN usai Rakernas 1 DPP PAN di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Partai Amanat Nasional kosilidasi serentak di Pilkada 2015 dan mendesak pemerintah untuk segera mencarikan dana bantuan sosial serta dana desa. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai politik terus melakukan persiapan menyambut pesta demokrasi Pilkada serentak yang bakal digelar serentak tahun 2015.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I DPP PAN yang selesai digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/5/2015), menghasilkan beberapa aturan partai.

Steering Committee Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) Farhan Hamid mengatakan, salah satu aturan yang dikeluarkan PAN ialah melarang seluruh kader, khususnya calon kepala daerah untuk terlibat dalam politik uang.

"Tidak boleh ada politik uang dalam pemilihan itu. Itu yang paling penting dalam melahirkan musyawarah mufakat. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonan," kata Farhan dalam konferensi pers kepada wartawan.

Farhan menegaskan baik DPD, DPW PAN tidak boleh ambil satu rupiah pun. Menurutnya, PAN menerapkan cara berpolitik yang bermartabat.

Sejumlah aturan yang telah dibuat selain politik uang dalam Pilkada serentak, akan dibahas lebih lanjut di tingkat DPP.

Menurutnya, aturan tersebut, nantinya akan disosialisasikan oleh pengurus pusat ke pengurus daerah.

Berita Rekomendasi

"Ini demi menjaring calon kepala daerah yang berintegritas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas