Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Ruko Sepupu Nazaruddin di Pekanbaru

"Terkait penyidikan TPPU MNZ (M Nazruddin)," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sita Ruko Sepupu Nazaruddin di Pekanbaru
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah Ruko di Pekanbaru, Riau, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas Bendahara Umum, M Nazaruddin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, mengatakan Ruko tersebut disita atas nama Nazir Rahmat.

"Terkait penyidikan TPPU MNZ (M Nazruddin)," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Ruko tersebut seluas 88 meter persegi dan berada di Ruko komplek Sudirman City Square blok e/10 Jalan Jenderal Sudirman, Pekan Baru, Riau.

"Sertifikat atas nama Nazir Rahmat," tukas Priharsa.

Nazir sendiri dipanggil KPK kemarin untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Sekedar informasi, Nazir diketahui orang yang ikut dalam pelarian Nazaruddin dan istrinya Neneng Wahyuni ke Kolombia pada Agustus 2011.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, PT Duta Graha Indah merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas