Tiga Pihak Dicurigai Terkait Aliran Dana Korupsi Kondensat Rp 2 Triliun
"Sementara ini, pihak yang sudah di-profile ada tiga," ujar Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri tengah fokus menelusuri aliran dana atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan mega-korupsi dalam penjualan kondensat negara kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2011.
Akibat dugaan korupsi selama jangka waktu tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai 156 Juta Dollar AS atau sekitar Rp 2 triliun.
Dari temuan bukti dokumen hasil penggeledahan yang ada, sementara dicurigai ada tiga pihak terkait aliran dana tersebut.
"Sementara ini, pihak yang sudah di-profile ada tiga," ujar Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Hasil penelusuran internal Bareskrim, didapati adanya aliran dana dalam transaksi keuangan ke bank-bank di Indonesia. Rekening penerima ada yang perorangan dan perusahan.
Namun, ada pula transaksi dana ke bank internasional. Hal itu dikuatkan dengan temuan dokumen berisi transaksi perbankan pengubahan mata uang dari Rupiah ke Dollar Amerika Serikat dan sebaliknya.
"Yang baru saya lihat masih (transaksi perbankan) yang di Indonesia. Tapi, bank yang kami lihat (digunakan) juga ada Standar Charted. Standard Charted ini bank dari mana? Misalnya Citibank yang di sini cabang, tapi pusatnya kan di Amerika Serikat sana," jelasnya.
Bareskrim Polri telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran-aliran dana tersebut.
Jika telah ditemukan bukti penerima aliran dana sebenarnya, penyidik akan melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset pelaku yang diduga hasil aliran dana tersebut.
Diduga banyak pihak yang terlibat terkait TPPU ini. "Pasti sangat banyak ini. Oleh karena itu, membutuhkan ketelitian untuk merekap mereka yang kami kami curigai. Kita sudah profile ini sekarang. Dari profile ini, nanti bisa lebih mudah. Begitu kami target, kami bisa langsung blokir apa yang mereka miliki. Kalau sudah diblokir, tinggal nunggu waktu saja kami ambil (sita) untuk negara," paparnya.
Dalam kasus dugaan korupsi disertai TPPU ini, penyidik Bareskrim telah memasukkan mantan Deputi BP Migas (sekarang; SKK Migas) berinisial DH sebagai calon tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri yang disetor ke Kejaksaan Agung.
DH diduga melakukan penunjukan langsung dalam proses penjualan kondensat dari BP Migas ke PT TPPI pada 2009-2011 yang hasil penjualannya tidak disetorkan ke negara sehingga merugikan negara hingga 156 juta Dollar AS atau sekitar Rp 2 triliun.
Kantor SKK Migas dan PT TPPI di Jakarta juga sudah digeledah. Hasilnya, sejumlah dokumen, mulai kontrak kerjasama hingga bukti transaksi aliran dana ditemukan.
* Berusaha Kembalikan Uang Negara
Menurut Victor, dari kerugian negara Rp 2 triliun hasil penjualan kondensat BP Migas ke PT TPPI, sebagian berada di bank dan sebagian telah ditransaksikan dalam bentuk aset.
Ia meyakinkan penyidiknya akan mengejar dana dan aset-aset tersebut agar bisa dikembalikan ke negara.
"Bayangkan ini uang 156 Dollar AS tidak masuk ke negara. Lalu, kemana uang itu? Saya sudah punya (data) uangnya itu di kredit dan debit. Sekarang tinggal kita pastikan orang ini tersangkanya, lalu blokir semua.
"Ada yang di bank, ada yang aset. Pokoknya saya Rp 1 pun nggak boleh ada yang lolos. Sebab, yang penting dari sebuah tindak pidana korupsi adalah pengembalian aset. Biar kita hukum orang 100 tahun pun, tapi uangnya nggak kembali, untuk apa? Intinya, pnanganan kasus ini fokus pada pengembalian uang ke negara yang sebesar-besarnya," imbuhnya.