Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hehamahua: KPK Boleh Merekrut Sendiri Penyidik Non Polri

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, tidak ada salahnya jika KPK merekrut unsur TNI sebagai penyidik.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hehamahua: KPK Boleh Merekrut Sendiri Penyidik Non Polri
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, tidak ada salahnya jika KPK merekrut unsur TNI sebagai penyidik.

Menurut dia, sebelumnya ada kesepakatan dengan Mahkamah Agung bahwa KPK bisa merekrut sendiri penyidik non Polri.

"Hasil pertemuan Pimpinan KPK dengan MA tahun 2012, KPK dapat merekrut sendiri penyidik yang bukan berasal dari Polri," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2015).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK, penyidik adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Menurut Abdullah, definisi tersebut tidak secara konkret menyebutkan bahwa penyidik KPK harus pejabat Polri sebagaimana disebutkan KUHAP.

"Definisi ini juga tidak dengan tegas menyebutkan KPK boleh merekrut penyidik sendiri di luar anggota Polri," kata Abdullah.

Dia menilai, ada kerancuan dalam undang-undang tersebut yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pimpinan KPK meminta fatwa ke MA atas definisi penyidik yang ada di UU KPK tersebut.

"Atas kerancuan UU tersebut, ditambah terbatasnya jumlah penyidik KPK dibandingkan dengan jumlah kasus yang harus ditangani, kemudian dipicu kasus cicak-buaya," kata Abdullah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya menyatakan TNI siap menugaskan penyidik terbaiknya di KPK. Pernyataan Fuad itu menanggapi wacana dari KPK yang meminta penyidik terbaik TNI untuk membongkar kasus-kasus korupsi.

"TNI siap menyediakan anggota bila dibutuhka oleh KPK, baik itu untuk penyidik, penuntut dan bahkan hakim, karena kami kan juga punya Mahkamah Militer. Apapun yang diminta kami siap," kata Fuad.

Fuad mengatakan, TNI memiliki ahli hukum untuk dipekerjakan di KPK sesuai bidang-bidangnya. Fuad menjamin, anggota TNI profesional saat menjalankan tugas-tugas untuk kepentingan negara.

"Prinsipnya TNI siap membantu pemerintah. KPK butuh berapa orang kami punya dan kami siapkan," ujarnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas