Penegak Hukum Diharapkan Punya Persepsi Sama Terkait Objek Praperadilan
Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan melalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan melalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014.
Berdasarkan putusan itu, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek praperadilan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek praperadilan.
Menanggapi putusan MK terkait praperadilan tersebut, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono berharap agar putusan tersebut dapat dipahami oleh para penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim.
"Diharapkan semua penegak hukum tidak ada perbedaan persepsi terkait dengan objel praperadilan. Karena sudah merupakan hukum positif berdasarkan putusan MK," kata Supriyadi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
Supriyadi menuturkan, pemerintah dan DPR dapat segera menyiapkan perangkat hukum acara praperadilan dalam bentuk undang-undang yang dapat memastikan pelaksanaan proses persidangan dapat dilakukan dengan fair dan akuntabel.
Menurutnya, dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan persidangan dapat berjalan efektif, mengingat akan banyak gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Kami juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merespon perubahan hukum yang sudah terjadi terkait dengan hukum acara pidana, untuk dijadikan masukan terhadap perumusan Rancangan KUHAP yang lebih baik. Khususnya terkait kontrol terhadap upaya paksa," ujarnya.