Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Nilai Sabda Raja Urusan Internal Keraton Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ikut berkomentar mengenai sabda raja yang dikeluarkan Sultan Hamengku Buwono X.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua DPR Nilai Sabda Raja Urusan Internal Keraton Yogyakarta
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ikut berkomentar mengenai sabda raja yang dikeluarkan Sultan Hamengku Buwono X.

Taufik mengatakan sabda raja tersebut diserahkan kepada internal Keraton Yogyakarta. Meskipun terdapat persinggungan dengan UU Keistimewaan Yogyakarta.

"Jelas UU Keistimewaan Yogyakarta sudah diatur bahwasanya negara kita kan menganut negara demokrasi sungguhpun ada keistimewaan dalam kaitan dengan Yogjakarta tersebut," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Taufik mengatakan sabda raja diserahkan di internal keraton. Pasalnya, sabda raja atau sabda pandito ratu diluar dari tata birokrasi yang ada dalam sistem ketatanegaraan.

"Tapi bahasa mungkin ada memberikan gelar atau sesuatu, itu ada dampak implikasinya tentunya pihak keraton itu saja yang mengerti bagaimana makna dan gelar dari kata Mangkubumi dan seterusnya makna dari seorang Gusti Pembayun dan sebagainya menjadi hal hanya pihak keraton yang paham itu, jadi biarlah diselesaikan secara internal dari pihak keraton," ujar Politisi PAN itu.

Mengenai keterkaitan dengan sikap kenegaraan, Taufik mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan, sebab, sabda raja merupakan bahasa simbol.

"Ini bahasa simbol mau kemana kita masih menghargai itu sebagai bahasa kultural dan tidak boleh mengintervensi tapi kalau kemudian sudah menyangkut sistem perundang undangan ketatanegaraan itu lain berbeda permasalahannya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Pada Selasa (5/5/2015) siang, Sultan Hamengku Buwono X kembali mengeluarkan sabda raja di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta.

Dalam sabda itu, Sultan menetapkan nama baru bagi GKR Pembayun, yakni Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram.

Beberapa abdi dalem dan kerabat keraton menyebut, GKR Pembayun juga telah ditetapkan sebagai putri mahkota.

Sebelumnya, Kamis (30/4/2015), Sultan juga mengeluarkan sabda raja. Sabda raja itu antara lain berisi perubahan gelar Raja Keraton Yogyakarta dari Sultan Hamengku Buwono menjadi Sultan Hamengku Bawono.

Selain itu, gelar Kalifatullah yang melekat pada Raja Keraton Yogyakarta juga dihapus. Adapun frasa "kaping sedasa" dalam gelar Sultan Hamengku Buwono X diubah menjadi "kaping sepuluh".‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas