Bareskrim Belum Blokir Rekening Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat
DH, HW, dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DH, HW, dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Namun penyidik Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan pada para tersangka yakni DH, HW dan RP. Dan mereka pun tidak dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan meskipun tidak ditahan, namun pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
"Pencekalan sudah, rekeningnya belum kami blokir," ujar Victor, Minggu (10/5/2015).
Lebih lanjut, saat disinggung soal apakah aliran dana hingga Rp 2 triliun yang merugikan negara itu masuk ke salah satu parpol? Victor membantah hal tersebut. "Ah, nggak ada itu," katanya.
Lebih lanjut diutarakan Victor, Penyidik Bareskrim Polri juga tengah menelusuri aliran dana dari penjualan kondensat, yakni kemana saja aliran dana itu termasuk aset-aset yang dibeli dari aliran dana akan disita.
"Uang Rp 150 juta USD atau sekitar Rp 2 trilun itu tidak masuk ke negara, nah kemana uang itu ? Saya akan telusuri sampai Rp 1 rupiah pun tidak akan lolos aset itu," tegasnya.
Diutarakan Victor, anak buahnya masih fokus menyelidiki aliran uang dan melakukan pemblokiran. Sejauh ini memang belum diketahui siapa saja yang menerima, namun Victor mengaku pihaknya sudah mengetahui kemana saja aliran dana itu.
"Ada beberapa rekening yang kami sudah liat, seperti rekening tahapan BCA, Standard Charted, dan banyak lagi," tambahnya.