Kementerian Sosial Dukung Program LPSK Penuhi Hak Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membutuhkan bantuan rehabilitasi psikososial dari Kementerian Sosial.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membutuhkan bantuan rehabilitasi psikososial dari Kementerian Sosial.
"Selama ini LPSK telah bekerja sama dengan Kemensos melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakata, Sabtu (8/5/2015).
Ini cara yang paling tepat mengingat kasus-kasus yang ditangani LPSK, diantaranya berhubungan langsung dengan perempuan dan anak.
Teguh menyebut dalam waktu dekat ini, LPSK menyelenggarakan dua rakor, yaitu pemangku kepentingan yang berorientasi pada kepentingan korban, dan satu lagi tentang saksi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Khusus rakor pemangku kepentingan, besar harapan LPSK, Mensos dapat hadir dan menjadi
keynote speaker pada acara yang berlangsung di Bali, Juni mendatang.
LPSK juga berharap adanya bantuan, seperti kursi roda, kaki dan tangan palsu, serta hearing it bagi para saksi dan korban yang membutuhkan.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada dasarnya negara selalu hadir bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apalagi, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah jaring pengaman sosial dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mensos sendiri menyatakan siap hadir pada rakor pemangku kepentingan yang dilaksanakan LPSK, Juni 2015. Namun, Mensos berpesan, dirinya ingin agar pada acara itu, bantuan-bantuan seperti kaki dan tangan palsu, kursi roda dan
hearing it sudah bisa diberikan kepada yang menerima.
“Makanya, sebut jumlahnya ada berapa dan mana datanya, sehingga kita bisa langsung mendistribusikannya,” tutur Khofifah yang juga Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama ini.
Khusus mengenai perpanjangan MoU dengan LPSK, Khofifah meminta hal-hal apa hal yang sebelumnya belum diatur dalam MoU itu, agar dapat diupdate.
Hal ini penting agar apa yang menjadi hak-hak saksi dan korban seperti yang menjadi mandat LPSK sesuai UU bisa dipenuhi.
Mensos juga meminta LPSK untuk berkoordinasi lebih intensif dengan jajarannya di Kemensos sehingga apa yang dibutuhkan dapat segera direalisasikan.
(Eko Sutriyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.