Kubu Agung Nilai Revisi UU Parpol untuk Kepentingan Ical Cs
Salah satu anggota kuasa hukum kubu AL di PTUN ini, juga pesimis jika pemerintah mau mengajukan perubahan UU Parpol ini.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana perubahan atau revisi Undang-undang (UU) Partai Politik, menurut Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) adalah kepentingan dari Koalisi Merah Putih (KMP).
"Revisi ini hanya kepentingan kubu Pak ARB (Aburizal Bakrie alias Ical) dan kawan-kawan, serta Djan Faridz dan KMP. Boleh perubahan (UU) tetapi tidak karena kepentingan kelompok tertentu saat ini," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu AL Lawrence Siburian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (11/05/2015).
Menurut Lawrence revisi UU harus berdasarkan aspirasi seluruh golongan. Untuk dapat diundangkan sebuah UU juga harus memenuhi persyaratan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Lawrence juga mengkritisi alasan dilakukan revisi UU yang mengatakan bahwa UU Parpol tidak mengatur masalah konflik partai. Menurutnya pasal 32 dan 33 UU Parpol sudah jelas mengatur perihal konflik partai.
Salah satu anggota kuasa hukum kubu AL di PTUN ini, juga pesimis jika pemerintah mau mengajukan perubahan UU Parpol ini.
"Apakah pemerintah mau? Kalau kita dengar pendapat dari Mendagri dan Menkumham, kelihatannya mereka berkeberatan untuk melakukan perubahan jika terkait situasi persoalan saat ini," ujar Lawrence.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.