Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Bengkulu Diperiksa Minggu Depan

"Gubernur Bengkulu aktif (Junaidi Hamsyah) tersangka. Nanti akan dirilis untuk kasusnya," kata I‎kram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Gubernur Bengkulu Diperiksa Minggu Depan
net
Junaidi Hamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait korupsi pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp 5 miliar.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Muh Ikram membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

"Gubernur Bengkulu aktif (Junaidi Hamsyah) tersangka. Nanti akan dirilis untuk kasusnya," kata I‎kram, Selasa (12/5/2015) di Mabes Polri.

Dijelaskan Ikram, dalam waktu dekat ini atau minggu depan, penyidik Bareskrim akan memanggil Junaidi Hamsyah untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.

‎Ikram menambahkan atas perbuatannya, Junaidi disangkakan pasal 2 dan 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Junaidi sebelumnya sempat diperiksa Polda setempat untuk kasus tersebut.

Materi pemeriksaannya terkait pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar. Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebab kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas