KPK Akan Panggil Daniel Sparingga Terkait Kasus Korupsi di ESDM
Nama Daniel adalah satu dari penerima uang yang disebut dalam dakwaan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, disebut pernah menerima uang Rp 185 juta untuk kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tak dibiayai APBN.
Nama Daniel adalah satu dari penerima uang yang disebut dalam dakwaan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Terkait hal tersebut, KPK mengatakan kemungkinan akan memanggil nama-nama yang disebut dalam dakwaan tersebut termasuk Waryono Karno.
"Sejumlah pihak yang telah disebutkan dalam dakwaan itu nanti saya tidak tahu apakah semua akan dipanggil untuk buktikan dakwaan jaksa ada aliran dana APBN yang dianggap tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Daniel sendiri telah memberikan pernyataan terkait isi dakwaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Daniel mengatakan bahwa ia telah memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya kepada KPK mengenai apa yang diketahuinya terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Saya telah berjanji kepada KPK untuk membantu proses hukum yang mereka tangani di Kementrian ESDM," ujar Daniel, pekan lalu.
Setjen KESDM menganggarkan Rp 1.465.650.000 untuk sosialiasai kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sejumlah uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012 yang diberikan Waryono melalui Eko Sudarwaman.
Selain ke Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami, sebesar Rp 25 juta.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Anshor juga menerima aliran uang tersebut, masing-masing Rp 10 juta dan Rp 50 juta.