KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Suap Politisi PDI Perjuangan
Kedua direktur tersebut diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses, penyidik memanggil Direktur PT Indo Asia Cemerlang Bella Kartika Novita dan Direktur lainnya, Yan Pratama Adisaputra.
Kedua direktur tersebut diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, PT Mitra Maju Sukses adalah subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indo Asia Cemerlang.
Setelah mendapatkan izin, PT Indo Asia menambang batu bar di lahan seluas 191 haktare melalui PT Mitra Maju Sukses. Pertambangan tersebut berada di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Tanah Laut.
Selama ini kawasan tersebut menjadi sengketa tapal batas sehingga dinyatakan status quo bahkan disita oleh PN Pelaihari. Namun, disebut-sebut PT MMS masih melakukan aktivitas penambangan di kawasan itu dengan mengunakan IUP perusahaan induknya.
Informasi ini dibenarkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Dwitho Frasetyandi.
"IUP yang dimiliki perusahaan itu keluar pada 2009 saat Aad (Adriansyah) menjabat Bupati Tala (Tanah Laut)," kata dia.
Selain memeriksa dari PT Indo Asia, KPK juga memeriksa Ayu karyawan PT MMS Neni Farhaeni.
Pada kasus tersebut, Andrew Hidayat menyuap Adriansyah. KPK mengungkapkan suap tersebut berkaitan karena jabatan Adriansyah yang penah menjabat bupati Tanah Laut.
Kasus tersebut terkuak menyusul penangkapan Adriansyah di Bali, saat menerima suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Singapura dari Andrew.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.