Eks Wali Kota Makassar: Rekening Gaji Saya Tidak Lebih Dari Rp 6 Juta
Ilham mengaku tak khawatir dengan pemblokiran beberapa rekening atas namanya tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekening Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pun turut diblokir. Namun, Ilham mengaku tak khawatir dengan pemblokiran beberapa rekening atas namanya tersebut.
"Kebetulan saya tidak punya rekening yang isinya uang banyak, uang gaji saya di dalam rekening. Rekening saya isinya dari gaji tiap bulan. Tiap bulan yang masuk dari gaji tak lebih dari Rp 6 juta," kata Ilham di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Ilham menuturkan, hanya ada satu rekening miliknya yang berisi Rp 100 juta dalam bentuk deposito. Dirinya pun mengaku tidak bermasalah ketika rekeningnya diblokir oleh KPK termasuk yang berisi deposito tersebut.
"(Rekening diblokir) tidak menjadi beban untuk saya," tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek.
"Mengadili, menolak eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan. Menurutnya, sprindik yang dikeluarkan KPK untuk pemohon tertanggal 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti.
"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," tuturnya.
Hakim tunggal Upiek juga menilai pemohon dalam persidangan telah memenuhi dalil-dalil pengajuan praperadilan. Hakim pun memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan dan dikembalikan seperti sedia kala.
"Hak-hak pemohon dapat dipulihkan. Hak-hak pemohon dapat direhabilitasi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.