Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Teliti Kelengkapan Berkas BW

Kejaksaan Agung kembali menerima berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri untuk kedua kalinya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Teliti Kelengkapan Berkas BW
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto selesai di periksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015). Bambang yang diperiksa Bareskrim untuk sekian kalinya terkait dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK ini tidak jadi di tahan karena belum selesainya barang bukti. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung kembali menerima berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri untuk kedua kalinya.

Berkas tersebut dikembalikan lantaran ada kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa.‎ Apakah kekurangan yang diminta penyidik sudah dipenuhi atau belum.

"Berkas BW masih diteliti, apa petunjuk yang kami minta sudah dilengkapi atau belum," kata Tony, Rabu (13/5/2015) di Kejagung.

‎Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis (30/4/2015) lalu.

Setelah dilengkapi oleh penyidik Polri, berkas BW kembali diserahkan ke jaksa peneliti pada Senin (11/5/2015) kemarin. BW sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎Selain BW, tersangka lain dugaan mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu yakni Zulfahmi, berkasnya sudah lebih dulu lengkap.

Berita Rekomendasi

Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2015) lalu. Kasus ini akan disidangkan di PN Jakpus.

Dalam kasus ini, Zulfahmi berperan mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas