Kejaksaan Boyong Mantan Manager Merpati ke Lapas Sukamiskin Bandung
Mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto diboyong ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah buron.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Rabu (13/5/2015) pagi ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto diboyong ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Untuk diketahui, Tony merupakan terpidana kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, Washington DC, Amerika) kepada PT Merpati Nusantara Airlines pada 2007.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan terpidana telah buron setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta sebagaimana putusan No: 414 K/Pid.Sus/2014 tgl 7 Mei 2014 terkait korupsi tersebut.
"Kami sudah lama mengintai yang bersangkutan, sudah sejak satu tahun terakhir," kata Tony di Kejagung.
Berdasarkan pantauan, terpidana Tony diketahui sudah meninggalkan kediamannya dan tinggal di sebuah kos-kosan untuk menghindari kejaran jaksa eksekutor. Selama ini diketahui Tony juga bekerja di perusahaan swasta.
"Setelah pagi tadi ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Dia langsung dibawa ke LP Sukamiskin untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.