KPK Periksa Andrew Hidayat Si Penyuap Politikus PDI Perjuangan
KPK kembali memanggil Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, terkait pemberian hadiah kepada anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, terkait pemberian hadiah kepada anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (15/4/2015).
Selain memeriksa Andrew sebagai tersangka, penyidik juga memanggil seorang saksi bernama Isdayanti. Isdayanti adalah seorang pegawai VIP Money Changer. Dia pernah dipanggil KPK pada Selasa lalu. Namun, pemanggilan Isdayanti kali ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adriansyah.
Pada kasus tersebut, Andrewlah yang menyuap Adriansyah terkait kepengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Adriansyah dulunya adalah bupati dua periode di Tanah Laut dan sekarang jabatan bupati dijabat oleh anaknya Bambang Alamsyah.
Sekadar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,
Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.