Pemerintah Upayakan Pemberian Amnesti 90 Tahanan Politik di Papua
Pemerintah sedang memproses pengajuan amnesti kurang lebih 90 tahanan politik di Papua.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan pemerintah sedang memproses pengajuan amnesti kurang lebih 90 tahanan politik di Papua.
Kementerian Sekretariat Negara mengebut mengerjakan salah satu jenis surat ampunan dari Presiden itu. Hanya saja, untuk memproses hal ini, Sekneg memerlukan persetujuan dari DPR RI.
"Ini memakan waktu karena harus minta persetujuan DPR. Bisa disetujui, bisa juga tidak. Sekarang amnesti juga sedang berjalan diajukan ke DPR," kata Tedjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Sebenarnya ada hal yang disayangkan mantan KSAL itu terkait pengampunan. Jika para tahanan politik mau mengajukan grasi, proses dinilainya akan lebih mudah. Namun mereka menolak mengajukan grasi dan lebih memilih mendapat amnesti.
Padahal menurut Tedjo, jika mengajukan grasi bisa diberikan langsung Presiden Joko Widodo. Dia mencontohkan lima tapol dari Papua sebelumnya, mereka mendapat grasi dari Presiden. Proses tersebut dianggap lebih mudah dibandingkan dengan amnesti.
"Sedang diupayakan untuk mereka juga minta grasi. Tetapi kalau tidak juga, akan dipayungi dengan amnesti. Ini hanya untuk tapol bukan tahanan kriminal," ujarnya.
Menurut Tedjo, amnesti dan grasi diupayakan karena pemerintah ingin mengubah reputasi Papua lebih baik dan dikenal sebagai daerah yang damai. Jangan sampai label konflik berkepanjangan menempel pada Papua.
"Kami tidak ingin melihat stigma Papua sebagai tanah yang konflik, kami ingin Papua menjadi tanah yang damai," imbuhnya.