BNN Targetkan Rehabilitasi 200 Ribu Penyalahguna Narkoba Tahun 2015
Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
![BNN Targetkan Rehabilitasi 200 Ribu Penyalahguna Narkoba Tahun 2015](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/indonesia-darurat-narkoba_20150430_141517.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi susai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk merehabilitasi pengguna narkoba tersebut, BNN akan berkerja sama dengan Tentara Nasinonal Indonesia dan kementerian tekait untuk menampung pengguna tersebut.
"Kita kerja dengan seluruh instansi termasuk dengan TNI dalam rangka untuk memanfaatkan fasilitas TNI dalam merehabilitasi 100 ribu penyalahguna yang harus direhabilitasi. Ini sudah berjalan," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Berdasarkan UU Narkotika tak ada kebijakan negara untuk memenjarakan penyalahguna narkoba. Pemerintah pun sudah menggelar assesment kepada para penegak hukum agar pengusutan kasus narkoba tak memasukkan penyalahguna sebagai kelompok pengedar.
"Melalui assesment bisa diputuskan apakah penyalangguna murni atau pengedar. Kebijakan negara terhadap penyalahguna direhabilitasi juga diselamatkan dan dilindungi," tambah Anang.
Anang mendorong seluruh keluarga di Indonesia tak menyembunyikan apabila ada anggota keluarga yang menjadi penyalahguna narkoba. Anang menganjurkan penyalahguna dibawa ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk mendapat kesembuhan gratis.
Berdasarkan data BNN, sebanyak empat juta lebih penduduk Indonesia menjadi penyalahguna Narkoba. Ia memperkirakan sebanyak 30 sampai 50 penyalahguna di antaranya meninggal dunia setiap hari.