Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Peradi, Hingga Terjadi Kudeta Kepengurusan

Hingga saat ini belum ada keputusan Munas yang mengangkat mereka menjadi Ketua Umum dan Sekjen Peradi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisruh Peradi, Hingga Terjadi Kudeta Kepengurusan
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kandidat Ketua Umum Peradi Frederik Yunadi menilai telah terjadi kudeta kepengurusan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilakukan oleh Juniver Girsang dan Hasanudin Nasution.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan Munas yang mengangkat mereka menjadi Ketua Umum dan Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia.

"Juniver dan Hasanudin telah kudeta, memproklamirkan diri seolah olah telah terpilih sebagai Ketua umum dan Sekjen Peradi, perbuatan inkonstitusional dan melawan hukum,tidak sah dan Kini sedang diusut oleh yang berwajib atas pencemaran nama baik dan pendustaan yang sedang di proses," tegasnya kepada wartawan.

Menurutnya pemilihan Ketua Umum Peradi baru akan dilaksanakan kembali pada munas yang akan diadakan di Pekanbaru pertengahan Juni mendatang. Untuk itu, semua calon harus menaati aturan organisasi dan bertarung di munas tersebut.

"Sebagai calon Ketum, Saya tetap tunduk pada konstitusi Peradi, yang sah masih pimpinan Otto Hasibuan, munas lanjutan akan diadakan pada tgl 12-14 Juni 2015," tambahnya.

Frederik juga menilai langkah karetaker yang diambil oleh sejumlah pengurus DPN Peradi sebagai langkah inkonstitusional. Hal itu seharusnya tidak dilakukan seorang advokat yang mengerti mengenai hukum dan aturan organisasi yang mereka bentuk sendiri.

"Pihak yang mengklaim dirinya sebagai caretaker, Luhut Pangaribuan, Hambrey, Leonard, Sugen adalah inkonstitusional, mereka semuanya tidak layak mengaku lagi sebagai advokat," tegas Frederik.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat yang juga calon ketum Peradi James Purba menilai langkah yang diambil oleh Juniver telah melanggar pasal 31 dan 32 anggaran dasar Peradi karena mekanisme pemilihan tidak terpenuhi.

"Pertama Munas harus bahas Tata Tertib Munas. Kedua Munas harus memenuhi syarat kuorum. Lalu harus ada penetapan syarat2 calon apakah sdh memenuhi ketentuan anggaran dasar," tegas James.

James menjelaskan semua syarat pemilihan munas sebagai sarana pemilihan ketua umum tidak dipenuhi oleh Juniver dan Hasanudin Nasution sebagai Ketua Umum dan Sekjen Peradi terpilih.

Munas pemilihan Ketum Peradi akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 juni mendatang sesuai keputusan rakernas yang dilakukan bulan April 2015 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas