Mantan Hakim: Tak Setuju Hukuman Mati, Kita Bisnis Narkoba Saja
"Jadi kalau kita tidak setuju hukuman mati, kita bisnis narkoba saja," tukas Asep.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim yang pernah memvonis mati pengedar narkoba, Asep Iwan Iriawan, menyindir sarjana hingga profesor hukum yang menolak hukuman mati. Padahal negara ini tegas mengatur hukuman mati gembong narkoba.
Iwan mengutip pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Ketika darah kita mau ditumpahi narkotika, rela kita?" kata Asep dalam diskusi bertajuk 'Indonesia Darurat Narkoba' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Asep meminta para cendekiawan di negeri ini tidak mengaitkan hukuman mati dengan pengadilan yang masih bisa disogok atau dimanipulasi. Ia menjamin tidak ada vonis mati yang diberikan karena perilaku korup. Terpidana mati narkoba di Indonesia adalah gembong yang ditangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menyindir hukuman gembong narkoba Meirika Franola alias Ola. Majelis hakim Pengadian Negeri Tangerang yang diketuai Asep mengetuk vonis mati untuk Ola belakangan mendapat grasi dari presiden.
Akibatnya, lanjut Asep, terpidana hukuman mati pun mengajukan peninjauan kembali (PK) pertama dan kedua bahkan menggugat penolakan grasi presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lagi pula, lanjut Asep, sejak mengundurkan diri dari jabatan hakim 16 tahun lalu, bisnis narkoba adalah bisnis yang menghasilkan uang yang sangat besar. Nilainya bahkan mencapai miliaran.
"Mana hukuman mati pernah salah di negara ini? Tidak pernah ada. Jadi kalau kita tidak setuju hukuman mati, kita bisnis narkoba saja," tukas Asep.