Politikus PDI Perjuangan Minta Syarat Tes Keperawanan TNI Ditinjau Ulang
"Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan moralnya rusak. Bagaimana calon prajurit prianya, apakah harus dites keperjakaannya biar adil?"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin sepakat seseorang yang belum menikah dilarang melakukan hubungan seks baik untuk perempuan maupun untuk laki tanpa terkecuali.
Baca juga: Panglima TNI: Tes Keperawanan Prajurit Masih Relevan Kenapa Dipersoalkan?
Namun, ia meminta pertimbangan ulang mengenai seseorang yang sudah tidak perawan haknya hilang untuk menjadi calon bintara TNI. Ia menilai belum tentu yang sudah tak perawan moralnya rusak.
"Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan moralnya rusak. Bagaimana dengan calon prajurit prianya, apakah harus dites keperjakaannya biar adil?" ujar TB Hasanuddin melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Mengacu pada undang-undang, Mayjen TNI (Purn) itu menilai kurang tepat untuk tes keperawanan. Pasal 28 UU TNI No 34/2004 mencantumkan delapan persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI. Di sana tak tercantum keharusan perawan atau perjaka.
"Ditegaskan juga dalam pasal 28 (2) bahwa delapan persyaratan tersebut d iatas dan persyaratan lainnya harus dengan keputusan Menteri Pertahanan (bukan keputusan Panglima TNI, red)," ujar anggota Komisi I DPR itu.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan tes keperawanan calon prajurit TNI dinilai masih relevan untuk terus dijadikan salah satu persyaratan masuk calon. Karena hal itu terkait kepribadian dan mental (moralitas) calon prajurit.