Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Desentralisasi Penanganan Kasus Pimpinan KPK
"Koreksi menyambut baik pernyataan Kabareskrim tersebut, sebagai isyarat kuat tentang mendesaknya kebutuhan reformasi kelembagaan kepolisian,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian RI (Koreksi) mengapresiasi kebijakan Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso mendukung desentralisasi penanganan kasus dua pimpinan nonaktif KPK dan penyidik Novel Baswedan.
Julius Ibrani, anggota Koreksi dan pengacara Bambang Widjojanto dan Novel, mengatakan, penanganan kasus-kasus tersebut di wilayah kejadian perkara masing-masing bakal menghadirkan proses penyidikan lebih profesional.
Desentralisasi penangana kasus sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, khususnya pada prinsip manajemen berjenjang dan berdasarkan wilayah hukum.
"Koreksi menyambut baik pernyataan Kabareskrim tersebut, sebagai isyarat kuat tentang mendesaknya kebutuhan reformasi kelembagaan kepolisian, khususnya desentralisasi," ujar Julius di kantor LBH, Jakarta, Senin (18/5/2015),
Bareskrim Polri yang sempat menangani ketiga kasus tersebut, sudah seharusnya fokus membantu penanganan kasus-kasus level nasional seperti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa desentralisasi juga sejalan dengan pernyataan Budi Waseso sebelumnya, yang mengeluhkan jajarannya di Bareskrim kekurangan gedung. Maka sudah sepatutnya kasus- kasus tertentu dilimpahkan ke jajaran di daerah.
"Koreksi berharap Presiden maupun Kapolri juga memberikan sambutan yang positif terhadap inisiatif Kabareskrim tentang desentralisasi Kepolisian tersebut demi profesionalitas Polri yang sangat dibutuhkan rakyat," tandasnya.