Besok, KPK dan Hadi Poernomo Ajukan Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan paling sedikit lima orang saksi dan ahli.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (20/5/2015), pihak KPK dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menunjukkan alat bukti di persidangan.
Rencananya besok, Hadi yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait pajak BCA, akan memberikan keterangan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2015).
Pihak KPK juga demikian, akan mengajukan saksi dan ahli.
"Sidang hari ini selesai. Dilanjut besok, besok agenda saksi dan ahli dari pemohon. Besok Rabu tanggal 20 Mei 2015 pukul 09.00 WIB sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi maupun ahli yang diajukan dari Pemohon. Demikian sidang hari ini ditutup," ujar hakim tunggal Haswandi saat menutup persidangan pembuktian di Ruang Sidang Utama Proefesor Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Ditemui usai persidangan, Hadi enggan menyebutkan alat bukti tertulis yang diserahkannya ke hakim pun saat ditanya oleh wartawan tentang saksi dan ahli yang akan dihadirkannya dalam persidangan besok. "Lihat besok lah," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan paling sedikit lima orang saksi dan ahli untuk menguatkan penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo adalah sesuai prosedur dan perundang-undangan.
Mereka di antaranya, penyelidik, penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, ahli hukum pidana hingga ahli keuangan negara. Bahkan, ada rencana untuk menghadirkan saksi pejabat dari pihak BCA.
"Itu terkait tentang pokok perkara. Kami akan panggil. Kami sudah layangkan (surat panggilan). Tinggal lihat saja nanti jadwalnya," jelas Yudi.
Diberitakan, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka karena sewaktu menjabat Dirjen Pajak diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk senilai Rp 5,75 triliun. Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.
Namun, Hadi menolak penetapan tersangka dari KPK itu dan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Sebelumnya, dua tersangka yang ditetapkan oleh KPK, Komjen Budi Gunawan dan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin lebih dulu mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya ke PN Jaksel. Hasilnya, keduanya bebas dari status tersangka lantaran pembuktian dari KPK dalam menetapkan tersangka kedua orang itu dianggap tidak kuat.