Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Kedua Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo bakal berlanjut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Sidang Kedua Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo perihal penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK bakal berlanjut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015) siang ini.

Sidang yang beragendakan pembuktian surat antara termohon (KPK) dan pihak pemohon (Hadi) itu akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi di ruang sidang utama PN Jaksel.

"Sidang sekira pukul Jam 14.00 Wib," kata Panitera pengganti Edi Suwitno saat ditemui Tribunnews.com di ruangannya.

Persidangan nanti telah memasuki persidangan kedua, setelah kemarin sidang praperadilan tersebut beragendakan pembacaan permohonan oleh Hadi Poernomo selaku selaku Pemohon.

Dalam persidangan kemarin, Hadi datang seorang diri tanpa ditemani tim kuasa hukumnya. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu hanya didampingi keluarga berikut awak media yang meyaksikan jalannya persidangan.

Seperti diketahui, permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA REKOMENDASI

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas