Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Sebut Tidak Ada Penyimpangan di Penanganan Kapal MV Hai Fa

rencana tuntutan yang sebelumnya telah dimintai pertimbangan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, tidak ditemukan kekeliruan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi Kejaksaan Sebut Tidak Ada Penyimpangan di Penanganan Kapal MV Hai Fa
komisi-kejaksaan.go.id
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengatakan bahwa hasil investigasi penanganan kapal MV Hai Fa dinyatakan tidak ada penyimpangan dalam pembuatan rencana tuntutan oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ketua Komjak RI, Halius Hosen menuturkan apa yang ‎dilakukan oleh JPU sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada yang dipermasalahkan.

Halius juga berpendapat, rencana tuntutan yang sebelumnya telah dimintai pertimbangan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, tidak ditemukan kekeliruan dalam penggunaan pasal ataupun UU yang berlaku.

"Untuk hasil investigasinya sudah kami plenokan dan diserahkan ke Jaksa agung sebagai rekomendasi dari Komisi Kejaksaan RI," kata Halius, Senin (18/5/2015).

Tidak hanya itu, Halius juga mengaku kecewa dengan penilaian beberapa pihak yang menyuarakan kinerja JPU tidak profesional dalam kasus tersebut.

‎Untuk diketahui, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL menangkap kapal MV Hai Fa di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014) silam.

Saat ditangkap, kapal yang mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku ini dikawal menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan barang bukti berupa kapal berbobot 4.306 GT (gross ton) dan ikan campur beku seberat 800.658 kg serta udang beku seberat 100.044 kg dikembalikan kepada pemilik sah melalui terdakwa. Sedangkan 15.000 Kg ikan Hiu Lonjor/Lanjaman dan Martil dinyatakan dirampas dari negara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas