Komjen Budi Gunawan Bukan Tersangka Lagi, KPK Tak Ikut Campur
"Kita nggak ikut campur lagi," tukas Johan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah tidak menyandang status tersangka gratifikasi.
Anton menegaskan bahwa status tersebut otomatis gugur lantaran kasus tersebut sudah dilimpakan dari KPK ke Kejaksaan kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri.
Menggapi hal tersebut, KPK mengatakan kasus tersebut bukan lagi tanggung jawab mereka karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Itu sudah diserahkan ke Kejaksaan. (KPK) Tidak akan ikut campur lagi karena sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Hanya saja, Johan menegaskan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan bukan karena pihaknya minus barang bukti saat menetapkan bekas Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka.
Kata Johan, kasus tersebut dilimpahkan karena pengadilan memutuskan KPK tidak berwenang menyidik Budi Gunawan karena levelnya bukan penyelenggara negara dan penegek hukum saat Budi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita nggak ikut campur lagi," tukas Johan.
Terkait kasus Budi, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sempat mengatur jadwal melakukan gelar perkara bersama. Namun karena beberapa pihak tidak hadir, gelar perkara diundur.
Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim mengataka pihaknya secara internal telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, kasus tersebut tidak layak dilanjutkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir dan Sumbe Daya Manusia Polri 2003-2006. Saat itu Budi masih berpangkat Komisaris Besar.