Putusan PTUN Hanya Batalkan SK Menkumham, Bukan Sahkan Kepengurusan Ical
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Agung Laksono.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Agung Laksono.
Bukan memenangkan Kepengurusan Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno.
"Jadi putusan PTUN itu adalah membatalkan SK Menkumham kemudian semua akan dikembalikan ke mahkamah partai atau mereka harus Islah dan mempercepat munas," ujar Tedjo di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Jadi, imbuhnya, putusan PTUN bukan menegaskan Kepengurusan kubu Golkar mana yang diakui.
"Itu saja yang harus dilakukan kalo mau ikut Pilkada. Kembali ke mahkamah partai, harus islah atau mempercepat munas. Ini yang dijelaskan ketua MA kemarin,"ujarnya.
Dia pun menegaskan pemerintah tidak intervensi putusan mengenai konflik kepengurusan Golkar.
Pemerintah, kata dia, juga tidak melakukan intervensi agar kubu Agung Laksono melakukan banding atas putusan PTUN.
"Pemerintah tidak ikut-ikutan. Pemerintah tak akan intervensi. Ini masalah proses hukum dan yang akan banding juga dari kubu Agung. Pemerintah tidak akan intervensi internal partai," katanya.
"Saya enggak tahu apakah ntar ada banding dari Agung atau tidak. Terserah mereka. Kalau masuk banding prosesnya akan lama lagi, sarannya kemarin begitu," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan kepengurusan Partai Golkar mana pun yang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus didukung.
"Sudah sepakat semuanya, siapa pun yang menang harus didukung," kata Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden dalam kunjungan kerjanya di Banjarmasin, Senin (18/5/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.