Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Bantah Pernah Memeras

Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik membantah telah melakukan pemerasan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Bantah Pernah Memeras
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik membantah telah melakukan pemerasan.

Usai diperiksa hari ini di KPK, Jamaluddien mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan KPK terhadapnya.

"Enggak ada (memeras)," ujar Jamaluddien kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Jamaluddien juga mengaku tidak mengenal tiga orang yang diduga diperasnya seperti yang sangkaan KPK.

Terkait pemeriksaan hari ini, Jamaluddien berkisah hanya ditanyai penyidik seputar identitas dirinya.

"Soal identitas aja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.

Berita Rekomendasi

Dia dimintai keterangannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain memeriksa Jamaluddien, penyidik juga memanggil tiga kepala dinas sebagai saksi.

Ketiga saksi tersebut antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Musi Banyuasin Yusnan Sriaanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda Ogan Hilir Afrizal Hasyim, dan Kerpala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Hilir, Aris Fanani.

Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas