Hakim Pengadilan Mataram Dipecat karena Selingkuh
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Mataram
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tri Hartono.
Tri terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim karena berselingkuh dengan K, istri dari seorang ONS di Kabupaten Rotendao, NTB.
Meski demikian, dalam pengambilan putusan ada ketidaksamaan pendapat dari Majelis MKH. Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai perbuatan Tri tak mutlak karena kesalahannya sendiri.
"Anggota Majelis Gayus Lumbuun dissenting opinion. Menurutnya kesalahan tidak mutlak pada terlapor (Tri). Sistem penempatan hakim yang seharusnya turut memperhatikan keluarga yang bersangkutan," kata Ketua Majelis MKH Eman Suparman saat membacakan amar putusan di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015).
Usai sidang, Gayus mengatakan, memang sistem penempatan hakim harus diperbaiki. Sebab, kesalahan seperti yang dilakukan Tri tidak sepenuhnya ditanggung.
Gayus menilai, Tri ditugaskan jauh dari tempat tinggal keluarganya. Di mana istri dan anak Tri tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah. Potensi perselingkuhan Tri sangat terbuka lebar, mengingat dia harus menjalani long distance relationship (LDR) dengan sang istri.
"Sistem ini yang harus diperbaiki. Harus ada sistem yang lebih baik lagi. Sangat jauh dari tempat tinggal semula, sehingga terjadinya perselingkuhan," kata Gayus.
Gayus sendiri mencatat, sejak dua tahun terakhir sudah ada 11 kasus hakim selingkuh. Karena itu, ini harus menjadi pelajaran terakhir dan masukan bagi MA agar bisa memperhatikan keluarga hakim yang ditugaskan.
"Diharapkan nanti, penempatan dan mutasi disesuaikan dengan tempat tinggal. Peraturannya sudah ada, namun pelaksanaannya diperhatikan," kata Gayus.