Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perkara Bambang Widjojanto Tidak Akan di SP3

Bareskrim tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Bambang Widjojanto.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkara Bambang Widjojanto Tidak Akan di SP3
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Bambang Widjojanto.

"Tidak. Kita tidak akan menghentikan perkara BW. Kan berkasnya sudah P19, sedikit lagi P21. Masak iya dihentikan," ujar Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona di kompleks Mabes Polri, Rabu (20/5/2015).

Sebelumnya, Bambang mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi.

Pencabutan itu menyusul keluarnya surat keputusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik.

Pihak Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas perkaranya.

Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Daniel melanjutkan bahwa Peradi bukanlah lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, apa yang menjadi keputusan Peradi tidak dapat mengubah status hukum seseorang, apalagi orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Peradi kan bukan lembaga peradilan. Semua penyidikan itu muaranya di lembaga peradilan ya. Kalau jaksa katakan perkara itu lengkap ya harus disidangkan," ujar Daniel.

Daniel yang berdasarkan telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bakal dipindahtugaskan menjadi Kepala Polres Kota Bekasi itu menegaskan bahwa lembaga Peradi adalah lembaga etik profesi advokat, bukanlah lembaga penegak hukum.

"Dalam Undang-Undang Advokat pun disebut bahwa kalaupun terbukti seorang advokat itu melakukan kesalahan kode etik, tidak dapat menggugurkan unsur pidananya," ucap dia.

Daniel juga mengingatkan pihak BW bahwa berkas perkaranya sudah memasuki tahap P19 atau kepolisian sudah menyerahkan kembali setelah sempat satu kali dikembalikan oleh penuntut umum. Artinya, lanjut Daniel, pihak penuntut pun menganggap ada dugaan tindak pidana dalam perkara itu.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas