Kubu Agung Bakal Ajukan Judicial Review, KPU Masuk Ranah Politik
Lawrence Siburian berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan UU Partai Politik sebagai patokan siapa partai yang berhak
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan UU Partai Politik sebagai patokan siapa partai yang berhak mengikuti Pilkada serentak 2015.
"KPU disini sudah masuk ke ranah politik. Jadi KPU jangan mendengar pendapat Komisi II, pakar atau pengamat. Sebagai penyelenggara KPU harus berpatokan pada UU Parpol. Kitab suci itu," kata Lawrence kepada wartawan usai acara sosialisiasi KPU di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, KPU memiliki penafsiran berbeda dan tidak sesuai UU. Untuk itu, kubu Agung menyiapkan judicial review peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung (MA).
Peraturan dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2015. Dalam peraturan itu, jika SK kepengurusan masih dalam gugatan di pengadilan, maka KPU merujuk putusan inkrah.
"Jadi kami akan ajukan judicial review ke MA terhadap No.9 Tahun 2015, kami meminta pasal 36 ayat 2 dihapuskan," katanya.
Dikatakan Lawrence, putusan mahkamah itulah yang dijadikan acuan bagi Kemenkumham untuk menerbitkan SK kepengurusan hasil Munas Ancol yang memenangkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
"Secepatnya akan kami ajukan. Dalam satu atau dua hari," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.