LBH Jakarta: Indonesia Butuh Regulasi untuk Mengatur Pengungsi
"Salah satu penyebab hal ini karena adanya kekosongan hukum di Indonesia," ujar anggota LBH Jakarta, Yunita.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadinya perbedaan sikap antara TNI dan pemerintah dalam penanganan pengungsi Rohingya, menurut LBH Jakarta, disebabkan oleh tidak adanya aturan hukum yang jelas mengatur tentang pengungsi.
"Salah satu penyebab hal ini karena adanya kekosongan hukum di Indonesia," ujar anggota LBH Jakarta, Yunita, saat memberikan keterangan pers pernyataan sikap Solidaritas Lintas Iman di Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2015).
Yunita mengungkapka , sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah menetapkan kebijakan masalah pemberian suaka dan pengungsi ini diatur dalam Keputusan Presiden.
Masalah pencari suaka dan pengungsi menjadi masalah baru di Indonesia. Data UNHCR menyebutkan sejak Februari, ada sekitar 11.715 orang pencari suaka dan pengungsi di Indonesia.
Yunita mengungkapkan sebenarnya sudah sejak lama Indonesia menjadi negara transit para pengungsi. Negara tersebut diantaranya Afghanistan, Irak, Sri Lanka, Somalia, termasuk pengungsi Rohingya dari Myanmar.
Di kesempatan yang sama anggota Jaringan GUSDURian, Beka Hapsara menegaskan, sebagai negara yang tergolong sering membela hak asasi manusia di ASEAN, Indonesia harus bisa menentukkan sikap jelas terhadap masalah pengungsian ini.
"Indonesia harus punya pesan yang jelas bagaimana pesan dan sikap Indonesia terhadap Rohingya. Ini harus jelas dari Jokowi," ujar Beka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.