Saksi Akui Sutan Pernah Menerima Uang Rp 50 Juta dari Waryono Karno
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi dihadirkan menjadi saksi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.
Dalam kesaksiannya, Didi mengungkapkan bahwa Sutan pernah menerima uang dari Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebesar Rp 50 juta.
Menurutnya, uang tersebut diterima dari Sri Utami yang merupakan Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM.
Sri Utami menyampaikan, uang titipan diberikan atas perintah Waryono Karno.
"Dari Utami (bilang) ini uang yang dipesan Pak Sekjen untuk Sutan," kata Didi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Didi menuturkan, uang sebesar Rp 50 juta itu diterimanya saat berada di ruang kerja. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Waryono yang sedang menggelar pertemuan di ruang tamunya.
"Saat (Sutan) berdiri dia keluar, pak Waryono ngantar sambil menyampaikan (uang)," tutur Didi.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.