KPK Nilai Bahaya Permintaan Hakim Tunjukkan Alat Bukti di Gugatan Praperadilan
Pasalnya, Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati meminta KPK menunjukkan alat bukti menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir terganggu pengembangan kasus korupsi menyusul putusan sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati meminta KPK menunjukkan alat bukti menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengungkapkan hal itu sangat berbahaya.
"Diperlihatkan saja juga tidak boleh. Dalam sistem apapun tidak boleh. Tapi hakim minta diperlihatkan dan minta dijelaskan kaitannya dengan unsur. Itu lebih-lebih nggak boleh," ujar Indriyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Selain berpotensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti, pria yang akrab disapa Anto mengatakan pihak-pihak terkait juga bisa menghilangkan barang bukti sehingga mengaburkan pengembangan kasus atau menjerat tersangka baru.
"Kita akan kesulitan memperoleh alat bukti yang terkait setelah yang kita tunjukkan di yang diperintahkan hakim. Itu kan bukan soal satu dua bukti," sesal Anto.
Terkait kasus gugatan praperadilan Ilham, Anto mengatakan pihaknya pun terpaksa membawa tiga container barang bukti di persidangan.