Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelidik KPK Beberkan Kronologi dan Kerugian Negara

Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali bergulir

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyelidik KPK Beberkan Kronologi dan Kerugian Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Sidang dengan agenda saksi fakta dari pihak KPK selaku termohon tersebut mulai berlangsung di ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam persidagan, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan saksi fakta yang menangani kasus Hadi yaitu penyelidik KPK Dadi Mulyadi.

Dadi menjelaskan kronologi bermula bahwa adanya pengaduan masyarakat perihal penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Setelah ditelaah kemudian terbit surat perintah penyelidikan pada Maret 2012.

Dari surat perintah tersebut, pihaknya mencari dan mengumpulkan bukti untuk mencari keerangan dari pihak yang berkaitan berikut mengumpulkan dokumen dan meminta pendapat ahli.

"Kemudian disampaikan dalam forum ekspos 7 april 2014, (kasus Hadi) untuk dinaikan ke level penyidikan," kata Dadi.

Pihaknya meminta keterangan sekitar 30 saksi. Sedangkan ahli yang dimintai keterangan antara lain, ahli hukum pidana, ahli admin negara, dan ahli hukum pajak.

Berita Rekomendasi

Dari pengumpulan data dan dokumen tersebut pihaknya kemudian menemukan bukti permulaan. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, dan pendapat ahli.

Ia mengungkapkan, bukti permulaan sudah ada kerugian. "Dari hasil investigasi dirjen Menkeu, kerugian negara sekitar 375 miliar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas