Penyelidik KPK Beberkan Kronologi dan Kerugian Negara
Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali bergulir
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Sidang dengan agenda saksi fakta dari pihak KPK selaku termohon tersebut mulai berlangsung di ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 Wib.
Dalam persidagan, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan saksi fakta yang menangani kasus Hadi yaitu penyelidik KPK Dadi Mulyadi.
Dadi menjelaskan kronologi bermula bahwa adanya pengaduan masyarakat perihal penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Setelah ditelaah kemudian terbit surat perintah penyelidikan pada Maret 2012.
Dari surat perintah tersebut, pihaknya mencari dan mengumpulkan bukti untuk mencari keerangan dari pihak yang berkaitan berikut mengumpulkan dokumen dan meminta pendapat ahli.
"Kemudian disampaikan dalam forum ekspos 7 april 2014, (kasus Hadi) untuk dinaikan ke level penyidikan," kata Dadi.
Pihaknya meminta keterangan sekitar 30 saksi. Sedangkan ahli yang dimintai keterangan antara lain, ahli hukum pidana, ahli admin negara, dan ahli hukum pajak.
Dari pengumpulan data dan dokumen tersebut pihaknya kemudian menemukan bukti permulaan. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, dan pendapat ahli.
Ia mengungkapkan, bukti permulaan sudah ada kerugian. "Dari hasil investigasi dirjen Menkeu, kerugian negara sekitar 375 miliar," ujarnya.