Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bantah Ulur Waktu untuk Lengkapi Berkas Novel Baswedan

Mabes Polri membantah tudingan kubu kuasa hukum Novel absennya mereka di praperadilan karena sedang mempercepat kasus Novel naik ke penuntutan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polri Bantah Ulur Waktu untuk Lengkapi Berkas Novel Baswedan
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tak hadir dalam praperadilan ‎ Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Kuasa hukum menilai penyidik Bareskrim berupaya mengulur waktu agar pemberkasan kasus Novel segera dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan segera disidangkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membantah tudingan kubu kuasa hukum Novel jika mereka mengulur waktu dengan tidak hadir di persidangan.

"Berkas itu kan ada mekanismenya sendiri. Kami dari Polri tidak pernah berupaya menghambat apalagi mengulur-ulur," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Agus mengatakan praperadilan memiliki batas waktu, berbeda dengan penanganan kasus yang memiliki durasi waktu yang lebih lama.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan absennya termohon Komjen Polisi Budi Waseso dan Jenderal Polisi Badrodin Haiti dalam sidang praperadilan sengaja dilakukan demi mempercepat kasus kliennya ke tahap penuntutan.

Menurut Muji, cara ini ditempuh Mabes Polri agar upaya praperadilan yang dimohonkan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur secara hukum. Karena kasus Novel sudah masuk ke tahap penuntutan.

BERITA TERKAIT

"Kalau ada pelimpahan berkas itu mengkonfirmasi kehadiran hari ini. Itu bagian skenario untuk mempercepat pelimpahan," ujar Muji kepada wartawan, Senin (25/5/2015).

Muji mengatakan, seharusnya sidang hari ini sudah dimulai sehingga prosesnya dapat berlajan dengan cepat. "Tapi dengan menunda. Ada kemungkinan juga kasusnya dinaikkan. Ini suatu kemungkinan-kemungkinan," ujar Muji.

Pihaknya sempat meminta kepastian kepada majelis hakim agar sebaiknya persidangan terus bejalan meskipun jika pihak termohon tak hadir pada Jumat mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas