15 Daerah Terancam Tak Ikut Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 15 daerah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 15 daerah, bila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyelesaikan penandatanganan kesepakatan anggaran. Adapun tenggat waktu yang diberikan hingga 3 Juni 2015.
Demikian dijelaskan Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah kepeada wartawan. Menurutnya tahapan pilkada di 15 daerah itu akan terganggu, pasalnya proses penandatanganan hingga waktu pencairan anggaran memerlukan waktu tak sedikit, apalagi jika melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami kasih warning. Tanggal 3 Juni itu kami akan menerima DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari pemerintah. Jadi perlu keseriusan dari semua pihak karena DP4 sudah diturunkan dan dianalisis lalu dimutakhirkan kan juga perlu upaya lebih lanjut," kata Ferry di kantornya, Jakarta, Senin (25/5/2015) malam.
Dia menjelaskan, tercapainya kesepakatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD untuk pencairan anggaran, merupakan komponen inti supaya Pilkada serentak berjalan lancar. Hal tersebut juga menyangkut proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Menurutnya perlu ada verifikasi oleh KPU daerah. Ferry juga menyatakan pihaknya sudah cukup toleransi dengan daerah yang belum menuntaskan pembahasan, penandatanganan hingga pencairan anggaran.
"Bahwa asumsi kami kan per 18 Mei itu sudah ready semua," ujarnya.
Diharapkan KPU kabupaten atau kota yang daerahnya dalam ancaman penundaan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya masing-masing. Sejalan dengan itu, KPU juga akan menyampaikan informasi mengenai peringatan bagi 15 daerah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, Ferry menjelaskan sudah ada KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melapor agar pilkada ditunda.
Kabupaten yang melapor itu di luar 15 daerah yang terancam ditunda oleh KPU. Sekedar info, Kabupaten Kepulauan Sula itu memilih menunda karena kesepakatan anggaran hanya Rp 9 miliar. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan besaran anggaran Rp 14 miliar yang dibutuhkan.
Terkait hal ini, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menyatakan, pihaknya akan melakukan supervisi. Tujuannya untuk memastikan penghitungan itu bisa diubah atau Pemda terkait mencari jalan lain untuk mencairkan sisa anggaran yang dibutuhkan.
"Komitmen kapan diturunkan sisanya, sebaiknya jangan ditunda pilkadanya. Tapi kalau memang tidak ada nanti sampai tanggal 3 Juni ya tidak apa-apa teruskan saja (penundaan)," kata Hadar. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.