Hadi Poernomo Menang di Praperadilan, Wakil Ketua DPR: Bukti Ada Masalah Besar di KPK
selama ini apa diucapkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK lebih mementingkan popularitas terbukti
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diterimanya praperadilan ini dianggap adanya masalah besar dalam tata cara penegakan hukum yang selama ini diproses KPK.
Sekarang terbongkar dan terbukti, bahwa KPK terlalu sering menggunakan proses hukum dengan melanggar hukum," kata Fahri kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dirinya mengatakan, selama ini apa diucapkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK lebih mementingkan popularitas terbukti.
"Ada pengakuan penyidik bahwa penetapan orang jadi tersangka seperti menetapkan judul berita, inikan bahaya sekali," katanya.
Lebih lanjut politisi PKS ini mengusulkan agar ada proses audit untuk lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini dilakukan demi menghindari pemberantasan korupsi dengan 'mata tertutup'.
"Jadi kita tunggu aja, artinya kalau KPK mau kerja ya harus profesional jangan pake 'mood' dalam menentukan tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.
"Menyatakan tindakan penetapan tersangka termohon tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata hakim tunggal Haswandi saat membacakan putusan, Selasa (26/5/2015).
Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.