Kasus Rizal Abdullah, KPK Sudah Periksa Delapan Saksi
Rizal menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Senin (25/5/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa kasus Rizal Abdullah (RA) ke persidangan. Bahkan RA yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2014, hingga kini status berkas Rizal belum lengkap atau belum P21.
Rizal menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Proses penyidikan kasus Rizal, penyidik KPK saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dipanggil penyidik guna dimintai keterangannya.
Dalam kurun sepekan terakhir, tercatat ada delapan saksi yang dipanggil KPK. Sejumlah saksi yang diperiksa pun berasal dari kalangan PNS dan swasta. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, terakhir penyidik KPK memanggil saksi atas nama Muhaimin.
"Hari ini (kemarin) dijadwalkan untuk menghadiri saksi atas nama Muhaimin. Saat ini (kasus Rizal) masih dalam penyidikan lebih lanjut," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Senin (25/5/2015).
Mengenai kapan penyidik KPK tuntas dalam melakukan penyidikannya, Priharsa belum bisa memberikan penjelasan. Bahkan sepekan sebelumnya, Rizal pun masih menjalani pemeriksaan penyidik secara intensif.
"Tergantung penyidiknya. Jika dianggap masih dibutuhkan (saksi), akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi. Intinya saat ini masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut," ujar Priharsa seraya menambahkan sebelumnya penyidik KPK sudah melakukan perpanjangan masa tahanan Rizal.
Diketahui sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011, penyidik KPK memeriksa sederet saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun diperiksa penyidik KPK guna dimintai keterangannya terkait perkembangan kasus.
Atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka. PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang sebelumnya disidik KPK karena bermasalah. Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(bew)