Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Terpidana Korupsi Alkes untuk Tersangka Nazaruddin

Direktur Utama PT Sanjico Abadi, Asep Aan Priandi akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk perkara yang menyeret Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Terpidana Korupsi Alkes untuk Tersangka Nazaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sanjico Abadi, Asep Aan Priandi akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK karena menerima hadiah dari proyek garapan PT Duta Graha Indah dan pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Asep Aan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Asep adalah terpidana 14 tahun penjara kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah DR Murdjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pengadilan Negeri Palangkaraya memvonis Asep pidana 10 tahun penjara pada 2014 lalu. Hukuman tersebut diperberat setelah Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan jaksa.

PT Sanjico Abadi diduga adalah perusahaan yang dibentuk Nazaruddin yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengadaan alat kesehatan di berbagai rumah sakit.

Selain memeriksa Asep, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Naning Retnosari. Naning adalah seorang notaris.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas