Agung dan Zainuddin yang Berhak Menandatangani Surat Pendaftaran Calon Kepala Daerah ke KPU
Ace menuturkan, yang menjadi dasar mengapa Agung Laksono dan Zainuddin Amali yang menandatangani surat pendaftaran
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar kubu Agung Laksono, Tb Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Musyawarah Nasional di Ancol yang berhak menandatangani surat pendaftaran resmi calon kepala daerah dari partainya ke Komisi Pemilihan Umum.
"Menjadi pertanyaan ketika telah terjadi kesepakatan bersama Pilkada (islah terbatas) siapa yang akan menandatangani surat pendaftaran resmi ke KPU. Kami berkeyakinan Agung Laksono dan Zainuddin Amali yang tanda tangan surat," kata Ace dalam diskusi bertajuk 'Akankah Golkar Terganjal Pilkada?' di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).
Ace menuturkan, yang menjadi dasar mengapa Agung Laksono dan Zainuddin Amali yang menandatangani surat pendaftaran tersebut adalah mengacu pada UU partai politik. Dan tentunya adalah SK Menkumham.
"Dan yang berhak menandatangani adalah mereka yang terdaftar di SK Menkumham," tuturnya.
Pihaknya tidak ingin ambil pusing apakah kubu Munas Bali akan menerima atau tidak Agung dan Zainuddin yang tanda tangan.
Menurutnya, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
"Apakah kubu Aburizal mau menerima atau tidak, itu urusan mereka," katanya.